CSR SEBAGAI BANTUAN
KEPADA PEMERINTAH DALAM MEMANAJEMEN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA BONTANG
Oleh
: Ulfah Widi Riani (0151042)
Mata
kuliah : Manajemen Kota
Dosen
Pengampu : Farid Nurrahman S.T., M.Sc.
Program
Studi Perencanaan Wilayah dan Kota
Jurusan
Teknik Sipil dan Perencanaan
Institut
Teknologi Kalimantan
Balikpapan,
Kalimantan Timur
2017
Perkembangan
serta pembangunan perkotaan menjadi suatu masalah yang mulai cukup rumit untuk
diatasi. Konsekuensi negatif yang dapat diakibatkan dari masalah perkembangan
dan pembangunan perkotaan salah satunya adalah masalah lingkungan. Pada
permasalahan lingkungan dalam perkembangan dan pembangunan suatu kota dampak negatif
yang mucul dapat berupa kerusakan lingkungan, banjir, polusi udara maupun air,
dan sebagainya. Dampak negatif tersebut dapat muncul salah satunya dikarenakan
oleh berkurangnya ruang terbuka hijau. Dilihat dari sudut pandang lingkungan, dalam
pembangunan suatu kota unsur ruang
terbuka hijau menjadi pertimbangan utama.
Ruang
terbuka hijau berdasarkan UU 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang pasal 1 ayat
31 ruang terbuka hijau merupakan area memanjang/jalur dan/atau mengelompok,
yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang
tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Dalam pasal 29 UU 26 Tahun
2007 Tentang Penataan Ruang juga disebutkan mengenai ruang terbuka hijau
sebagai berikut
a.
Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 huruf a terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang
terbuka hijau privat.
b.
Proporsi ruang terbuka hijau pada
wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota.
c.
Proporsi ruang terbuka hijau publik pada
wilayah kota paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas wilayah kota.
Definisi
lain menyebutkan bahwa ruang terbuka hijau (RTH) merupakan bagian dar ruang
terbuka (open space) yang
diklasifikasikan sebagai ruang atau lahan yang mengandung unsur dan struktur
alami. Ruang terbuka hijau sebagai
bagian dari open space dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis yaitu RTH alami
dan RTH binaan. RTH alami terdiri atas daerah hijau yang masih alami, daerah
hijau yang dilindungi agar tetap dalam kondisi alami, dan daerah hijau yang
difungsikan sebagai taman publik tetapi
dengan mempertahankan karakter alam sebagai basis tamannya atau natural park areas. Sedangkan RTH binaan
terdiri dari daerah hijau yang dibangun sebagai taman kota, daerah hijau yang
dibangun dengan fungsi rekreasi bagi warga kota, dan daerah hijau antar bangunan
maupun halaman-halaman bangunan yang digunakan sebagai area penghijauan. Khusus
daerah hijau dikawasan perkotaan dapat dikembangkan sebagai plaza, square,
jalur hijau jalan, maupun sabuk hijau kota atau greenbelt.
( Joga, 2011)
Disamping istilah RTH, dalam lingkungan
perkotaan juga terdapat istilah tentang hutan kota. Definisi hutan kota
berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor:
P.71/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota pasal 1 ayat 2 menyebutkan
bahwa hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang
kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah
hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
Berdasarkan peraturan yang sama, pada pasal 2 tentang penyelenggaraan hutan
kota ayat 1 menyebutkan tentang tujuan hutan kota yaitu untuk kelestarian,
keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan,
sosial dan budaya. Sedangkan pada ayat 2 menyampaikan maksud dari
penyelenggaraan hutan kota yaitu sebagai berikut
a.
Menekan/ mengurangi peningkatan suhu
udara di perkotaan
b.
Menekan/ mengurangi pencemaran udara
(kadar karbonmonoksida, ozon, karbondioksida, oksida nitrogen, belerang dan
debu)
c.
Mencegah terjadinya penurunan air tanah
dan permukaan tanah, dan
d.
Mencegah terjadinya banjir atau
genangan, kekeringan, intrusi air laut, meningkatnya kandungan logam berat
dalam air
Sedangkan
untuk fungsi dari hutan kota disampaikan pada pasal 3, yaitu
a.
Memperbaiki dan menjaga iklim mikrodan
nilai estetika
b.
Meresapkan air
c.
Menciptakan keseimbangan dan keserasian
lingkungan fisik kota, dan
d.
Mendukung pelestarian keanekaragaman
hayati Indonesia
Mengenai kondisi RTH dan hutan kota,
pada pembahasan berikut merupakan ulasan tentang kondisi RTH dan hutan kota
yang terdapat di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Bontang sebagaimana diketahui
merupakan sebuah kota kecil yang berada pada koordinat 0
01’ Lintang Utara - 0
12’ Lintang Utara dan 117
23’ Bujur Timur - 117
38’ Bujur Timur, dengan luas wilayah 14.780
(empat belas ribu tujuh ratus delapan puluh) hektar. Batas wilayah Kota Bontang
pada sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Kutai Timur, pada sebelah timur
berbatasan dengan Selat Makassar, pada sebelah selatan berbatasan dengan
Kabupaten Kutai Kartanegara, dan pada sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
Kutai Timur (RTRW Kota Bontang tahun 2012-2032). Bontang sebagai sebuah
kota kecil yang terdapat di provinsi Kalimantan Timur merupakan kota yang
berbasis pada sektor industri dengan tiga perusahaan besarnya yaitu PT Badak
NGL, PT Pupuk Kalimantan Timur, dan PT Indominco Mandiri. Disamping ketiga
perusahaan tersebut, di kota ini juga terdapat banyak perusahaan kecil lainnya
yang bergerak di bidang industri sebagai penunjang untuk ketiga perusahaan
besar tersebut.




Didalam suatu perusahaan dikenal adanya
CSR atau Corporate Social Responsibility dimana
CSR ini adalah merupakan tanggung jawab sosial suatu perusahaan. Lord Holme dan
Richard Watts dalam Latief mendefinisikan
CSR sebagai komitmen bisnis yang berkelanjutan untuk bertindak secara etis dan
memberikan sumbangsi pada perkembangan ekonomi sembari meningkatkan kualitas
hidup tenaga kerja dan keluarga mereka dan juga masyarakat setempat secara
luas. CSR berbicara soal peningkatan kecakapan atau capacity building bagi
kehidupan berkelanjutan. Mengenai tujuan dari sebuah aktivitas CSR, Directorate
– General for Employment and Social Affairs Komisi Eropa meneaskan bahwa tujuan
utama CSR adalah untuk mengurangi keburukan – keburukan sosial seperti
kemiskinan, penyalahgunaan hak asasi manusia, dan keburukan lingkungan serta
meningkatkan kebaikan – kebaikan sosial seperti ketahanan pangan, pendidikan,
dan biodiversitas ( Latief, 2010).
Pada tahun 2015, Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, Rustam
HR, meminta pemerintah Kota Bontang memperluas kawasan hutan kota dengan melobi
perusahaan yang ada di Kota Bontang itu untuk menjadikan Ruang Terbuka Hijau
(RTH) mereka sebagai hutan kota. Hal tersebut guna untuk memenuhi syarat
penyediaan RTH 30%, mengingat 70% luas wilayah Kota Bontang merupakan wilayah
perairan (laut) dan menurut Rustam pemerintah akan sulit untuk memenuhi
syarat penyediaan tersebut. Sebagai
salah satu perusahaan besar di Kota Bontang serta untuk melaksanakan program
CSR, PT Pupuk Kaltim memberikan bantuan
kepada Pemerintah Kota Bontang dalam bentuk bantuan taman mural dan vertical garden. Mural merupakan cara
menggambar diatas media dinding, tembok, atau permukaan luas yang bersifat
permanen (Kusrianto, 2010). Dengan kata lain, selain memberikan bantuan
terhadap RTH di Kota Bontang sebagai penghijauan serta untuk mengurangi polusi
udara, PT Pupuk Kaltim juga memberikan bantuan terhadap efek keindahan dari
sisi seni mural yang ditampilkan.
Disamping pemberian
bantuan vertical garden dan taman mural, PT Pupuk Kaltim juga
memberikan usulan terhadap perubahan status kawasan Taman Cibodas dan Hutan
Wanatirta yang semula dalam perencanaan perusahaan diperuntukkan sebagai areal
permukiman dan perkantoran menjadi kawasan RTH. Dari total luas kawasan hutan
yaitu 315 hektare, pihak perusahaan meminta agar 150 hektare luas hutan
dikeluarkan peruntukannya dari RTH dan akan digunakan untuk peruntukkan lain.
Sehingga 165 hektare luas hutan yang
masuk kedalam RTH selain digunakan sebagai kawasan hutan kota dengan maksud
seperti yang tertera pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 71 tahun 2009 tentang
Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota pasal 2 ayat 2, Hutan Wanatirta juga sebagai
habitat dari beberapa satwa langka yang telah dicatat oleh Dinas Lingkungan
Hidup pada tahun 2012, yaitu 6 individu orangutan, kukang, bekantan, dan elang
laut.
Dalam kaitannya dengan manajemen kota,
pada hal ini manajemen RTH yang terdapat di Kota Bontang, penyediaan RTH di
Kota Bontang sengat terbantu dengan adanya perusahaan – perusahaan yang
melakasanakan program CSR. Program CSR yang dilakukan oleh perusahaan ini
sangat membantu dan mendukung kelancaran program penyediaan RTH yang tengah
dilakukan oleh Dinas DKPPK Kota Bontang sebagai bagian dari 3 program
Pemerintah Bontang dalam memanajemen kotanya khususnya dalam penataan ruang
serta lingkugan. Ketiga program tersebut yakni Program Penataan, Pemeliharaan,
dan Sarana Prasarana Pemakaman. Jika saja manajemen yang sama seperti di Kota
Bontang dimana terdapat hubungan saling mendukung antara pemerintah suatu kota
dengan perusahaan - perusahaan yang terdapat pada wilayah kota tersebut, maka
keseimbangan antara aspek lingkungan dan aspek ekonomi dapat terjadi. Dari hal
tersebut nantinya juga akan timbul kemudahan pemerintah kota dalam memanajemen
kotanya pada aspek – aspek yang lain.
DAFTAR
PUSTAKA
Antara
News. (26 Maret 2015). RTH Perusahaan di Kota Bontang disarankan Jadi Hutan
Kota. Diakses 11 Oktober 2017, dari http://www.antaranews.com/berita/487395/rth-perusahaan-di-bontang-disarankan-jadi-hutan-kota
Ekspos
Kaltim. (4 Mei 2016). Penataan Ruang Terbuka Hijau Dinas DKPPK Kota Bontang. Diakses
11 Oktober 2017, dari http://eksposkaltim.com/berita-394-penataan-ruang-terbuka-hijau-dinas-dkppk-kota-bontang.html
Joga,
Nirwono, Iwan Ismaun. 2011. RTH 30%!
Resolusi (Kota) Hijau. Jakarta : Gramedia
Kusrianto,
Adi. 2010. Pengantar Tipografi.
Jakarta : Elex Media Komputindo
Latief,
Hilman. 2010. Melayani Umat : Filantropis
Islam dan Ideologi Kesejahteraan Kaum Modernis. Jakarta : Gramedia
Pupuk
Kaltim. (25 Agustus 2016). Untuk Mempercantik Kota dan Mengurangi Polusi Pupuk
Kaltim Bantu Taman Mural dan Vertical Garden ke Pemerintah Kota Bontang.
Diakses 11 Oktober 2017, dari http://www.pupukkaltim.com/ina/news/berita/untuk-mempercantik-kota-dan-mengurangi-polusi-pupuk-kaltim-bantu-taman-mural-dan-vertical-garden-ke-pemerintah-kota-bontang/
Republik
Indonesia. 2007. Undang – Undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Republik
Indonesia. 2009. Peraturan Menteri
Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.71/Menhut-II/2009 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Hutan Kota
Republik
Indonesia. 2012. Peraturan Daerah Kota
Bontang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bontang
tahun 2012-2032
Tribun
Kaltim. (1 Agustus 2017). Usulan Alih Fungsi Lahan Hutan Wanatirta Dibahas
Tertutup. Diakses 11 Oktober 2017, dari http://kaltim.tribunnews.com/2017/08/01/usulan-alih-fungsi-hutan-wanatirta-bontang-dibahas-tertutup