Rabu, 11 Oktober 2017

Manajemen Kota

CSR SEBAGAI BANTUAN KEPADA PEMERINTAH DALAM MEMANAJEMEN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA BONTANG
Oleh : Ulfah Widi Riani (0151042)
Mata kuliah : Manajemen Kota
Dosen Pengampu : Farid Nurrahman S.T., M.Sc.
Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota
Jurusan Teknik Sipil dan Perencanaan
Institut Teknologi Kalimantan
Balikpapan, Kalimantan Timur
2017

Perkembangan serta pembangunan perkotaan menjadi suatu masalah yang mulai cukup rumit untuk diatasi. Konsekuensi negatif yang dapat diakibatkan dari masalah perkembangan dan pembangunan perkotaan salah satunya adalah masalah lingkungan. Pada permasalahan lingkungan dalam perkembangan dan pembangunan suatu kota dampak negatif yang mucul dapat berupa kerusakan lingkungan, banjir, polusi udara maupun air, dan sebagainya. Dampak negatif tersebut dapat muncul salah satunya dikarenakan oleh berkurangnya ruang terbuka hijau.  Dilihat dari sudut pandang lingkungan, dalam pembangunan suatu kota  unsur ruang terbuka hijau menjadi pertimbangan utama.
Ruang terbuka hijau berdasarkan UU 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang pasal 1 ayat 31 ruang terbuka hijau merupakan area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Dalam pasal 29 UU 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang juga disebutkan mengenai ruang terbuka hijau sebagai berikut
a.         Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.
b.        Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota.
c.         Proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas wilayah kota.
Definisi lain menyebutkan bahwa ruang terbuka hijau (RTH) merupakan bagian dar ruang terbuka (open space) yang diklasifikasikan sebagai ruang atau lahan yang mengandung unsur dan struktur alami. Ruang terbuka hijau sebagai  bagian dari  open space dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis yaitu RTH alami dan RTH binaan. RTH alami terdiri atas daerah hijau yang masih alami, daerah hijau yang dilindungi agar tetap dalam kondisi alami, dan daerah hijau yang difungsikan sebagai taman  publik tetapi dengan mempertahankan karakter alam sebagai basis tamannya atau natural park areas. Sedangkan RTH binaan terdiri dari daerah hijau yang dibangun sebagai taman kota, daerah hijau yang dibangun dengan fungsi rekreasi bagi warga kota, dan daerah hijau antar bangunan maupun halaman-halaman bangunan yang digunakan sebagai area penghijauan. Khusus daerah hijau dikawasan perkotaan dapat dikembangkan sebagai plaza, square, jalur hijau jalan, maupun sabuk hijau kota atau greenbelt.
( Joga, 2011)
Disamping istilah RTH, dalam lingkungan perkotaan juga terdapat istilah tentang hutan kota. Definisi hutan kota berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.71/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. Berdasarkan peraturan yang sama, pada pasal 2 tentang penyelenggaraan hutan kota ayat 1 menyebutkan tentang tujuan hutan kota yaitu untuk kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial dan budaya. Sedangkan pada ayat 2 menyampaikan maksud dari penyelenggaraan hutan kota yaitu sebagai berikut
a.         Menekan/ mengurangi peningkatan suhu udara di perkotaan
b.        Menekan/ mengurangi pencemaran udara (kadar karbonmonoksida, ozon, karbondioksida, oksida nitrogen, belerang dan debu)
c.         Mencegah terjadinya penurunan air tanah dan permukaan tanah, dan
d.        Mencegah terjadinya banjir atau genangan, kekeringan, intrusi air laut, meningkatnya kandungan logam berat dalam air
Sedangkan untuk fungsi dari hutan kota disampaikan pada pasal 3, yaitu
a.         Memperbaiki dan menjaga iklim mikrodan nilai estetika
b.        Meresapkan air
c.         Menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota, dan
d.        Mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia
Mengenai kondisi RTH dan hutan kota, pada pembahasan berikut merupakan ulasan tentang kondisi RTH dan hutan kota yang terdapat di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Bontang sebagaimana diketahui merupakan sebuah kota kecil yang berada pada koordinat 0 01’ Lintang Utara - 0 12’ Lintang Utara dan 117 23’ Bujur Timur - 117 38’ Bujur Timur, dengan luas wilayah 14.780 (empat belas ribu tujuh ratus delapan puluh) hektar. Batas wilayah Kota Bontang pada sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Kutai Timur, pada sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar, pada sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara, dan pada sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kutai Timur (RTRW Kota Bontang tahun 2012-2032). Bontang sebagai sebuah kota kecil yang terdapat di provinsi Kalimantan Timur merupakan kota yang berbasis pada sektor industri dengan tiga perusahaan besarnya yaitu PT Badak NGL, PT Pupuk Kalimantan Timur, dan PT Indominco Mandiri. Disamping ketiga perusahaan tersebut, di kota ini juga terdapat banyak perusahaan kecil lainnya yang bergerak di bidang industri sebagai penunjang untuk ketiga perusahaan besar tersebut.
Didalam suatu perusahaan dikenal adanya CSR atau Corporate Social Responsibility dimana CSR ini adalah merupakan tanggung jawab sosial suatu perusahaan. Lord Holme dan Richard Watts dalam Latief  mendefinisikan CSR sebagai komitmen bisnis yang berkelanjutan untuk bertindak secara etis dan memberikan sumbangsi pada perkembangan ekonomi sembari meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja dan keluarga mereka dan juga masyarakat setempat secara luas. CSR berbicara soal peningkatan kecakapan atau capacity building  bagi kehidupan berkelanjutan. Mengenai tujuan dari sebuah aktivitas CSR, Directorate – General for Employment and Social Affairs Komisi Eropa meneaskan bahwa tujuan utama CSR adalah untuk mengurangi keburukan – keburukan sosial seperti kemiskinan, penyalahgunaan hak asasi manusia, dan keburukan lingkungan serta meningkatkan kebaikan – kebaikan sosial seperti ketahanan pangan, pendidikan, dan biodiversitas ( Latief, 2010).
Pada tahun 2015, Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, Rustam HR, meminta pemerintah Kota Bontang memperluas kawasan hutan kota dengan melobi perusahaan yang ada di Kota Bontang itu untuk menjadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) mereka sebagai hutan kota. Hal tersebut guna untuk memenuhi syarat penyediaan RTH 30%, mengingat 70% luas wilayah Kota Bontang merupakan wilayah perairan (laut) dan menurut Rustam pemerintah akan sulit untuk memenuhi syarat  penyediaan tersebut. Sebagai salah satu perusahaan besar di Kota Bontang serta untuk melaksanakan program CSR, PT Pupuk Kaltim  memberikan bantuan kepada Pemerintah Kota Bontang dalam bentuk bantuan taman mural dan vertical garden. Mural merupakan cara menggambar diatas media dinding, tembok, atau permukaan luas yang bersifat permanen (Kusrianto, 2010). Dengan kata lain, selain memberikan bantuan terhadap RTH di Kota Bontang sebagai penghijauan serta untuk mengurangi polusi udara, PT Pupuk Kaltim juga memberikan bantuan terhadap efek keindahan dari sisi seni mural yang ditampilkan.
Disamping pemberian bantuan vertical garden  dan taman mural, PT Pupuk Kaltim juga memberikan usulan terhadap perubahan status kawasan Taman Cibodas dan Hutan Wanatirta yang semula dalam perencanaan perusahaan diperuntukkan sebagai areal permukiman dan perkantoran menjadi kawasan RTH. Dari total luas kawasan hutan yaitu 315 hektare, pihak perusahaan meminta agar 150 hektare luas hutan dikeluarkan peruntukannya dari RTH dan akan digunakan untuk peruntukkan lain. Sehingga 165 hektare  luas hutan yang masuk kedalam RTH selain digunakan sebagai kawasan hutan kota dengan maksud seperti yang tertera pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 71 tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota pasal 2 ayat 2, Hutan Wanatirta juga sebagai habitat dari beberapa satwa langka yang telah dicatat oleh Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 2012, yaitu 6 individu orangutan, kukang, bekantan, dan elang laut.
Dalam kaitannya dengan manajemen kota, pada hal ini manajemen RTH yang terdapat di Kota Bontang, penyediaan RTH di Kota Bontang sengat terbantu dengan adanya perusahaan – perusahaan yang melakasanakan program CSR. Program CSR yang dilakukan oleh perusahaan ini sangat membantu dan mendukung kelancaran program penyediaan RTH yang tengah dilakukan oleh Dinas DKPPK Kota Bontang sebagai bagian dari 3 program Pemerintah Bontang dalam memanajemen kotanya khususnya dalam penataan ruang serta lingkugan. Ketiga program tersebut yakni Program Penataan, Pemeliharaan, dan Sarana Prasarana Pemakaman. Jika saja manajemen yang sama seperti di Kota Bontang dimana terdapat hubungan saling mendukung antara pemerintah suatu kota dengan perusahaan - perusahaan yang terdapat pada wilayah kota tersebut, maka keseimbangan antara aspek lingkungan dan aspek ekonomi dapat terjadi. Dari hal tersebut nantinya juga akan timbul kemudahan pemerintah kota dalam memanajemen kotanya pada aspek – aspek yang lain.







DAFTAR PUSTAKA
Antara News. (26 Maret 2015). RTH Perusahaan di Kota Bontang disarankan Jadi Hutan Kota. Diakses 11 Oktober 2017, dari http://www.antaranews.com/berita/487395/rth-perusahaan-di-bontang-disarankan-jadi-hutan-kota
Ekspos Kaltim. (4 Mei 2016). Penataan Ruang Terbuka Hijau Dinas DKPPK Kota Bontang. Diakses 11 Oktober 2017, dari http://eksposkaltim.com/berita-394-penataan-ruang-terbuka-hijau-dinas-dkppk-kota-bontang.html
Joga, Nirwono, Iwan Ismaun. 2011. RTH 30%! Resolusi (Kota) Hijau. Jakarta : Gramedia
Kusrianto, Adi. 2010. Pengantar Tipografi. Jakarta : Elex Media Komputindo
Latief, Hilman. 2010. Melayani Umat : Filantropis Islam dan Ideologi Kesejahteraan Kaum Modernis. Jakarta : Gramedia
Pupuk Kaltim. (25 Agustus 2016). Untuk Mempercantik Kota dan Mengurangi Polusi Pupuk Kaltim Bantu Taman Mural dan Vertical Garden ke Pemerintah Kota Bontang. Diakses 11 Oktober 2017, dari http://www.pupukkaltim.com/ina/news/berita/untuk-mempercantik-kota-dan-mengurangi-polusi-pupuk-kaltim-bantu-taman-mural-dan-vertical-garden-ke-pemerintah-kota-bontang/
Republik Indonesia. 2007. Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Republik Indonesia. 2009. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.71/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota
Republik Indonesia. 2012. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bontang tahun 2012-2032

Tribun Kaltim. (1 Agustus 2017). Usulan Alih Fungsi Lahan Hutan Wanatirta Dibahas Tertutup. Diakses 11 Oktober 2017, dari http://kaltim.tribunnews.com/2017/08/01/usulan-alih-fungsi-hutan-wanatirta-bontang-dibahas-tertutup

Tidak ada komentar:

Posting Komentar