Rabu, 11 Oktober 2017

Manajemen Kota

CSR SEBAGAI BANTUAN KEPADA PEMERINTAH DALAM MEMANAJEMEN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA BONTANG
Oleh : Ulfah Widi Riani (0151042)
Mata kuliah : Manajemen Kota
Dosen Pengampu : Farid Nurrahman S.T., M.Sc.
Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota
Jurusan Teknik Sipil dan Perencanaan
Institut Teknologi Kalimantan
Balikpapan, Kalimantan Timur
2017

Perkembangan serta pembangunan perkotaan menjadi suatu masalah yang mulai cukup rumit untuk diatasi. Konsekuensi negatif yang dapat diakibatkan dari masalah perkembangan dan pembangunan perkotaan salah satunya adalah masalah lingkungan. Pada permasalahan lingkungan dalam perkembangan dan pembangunan suatu kota dampak negatif yang mucul dapat berupa kerusakan lingkungan, banjir, polusi udara maupun air, dan sebagainya. Dampak negatif tersebut dapat muncul salah satunya dikarenakan oleh berkurangnya ruang terbuka hijau.  Dilihat dari sudut pandang lingkungan, dalam pembangunan suatu kota  unsur ruang terbuka hijau menjadi pertimbangan utama.
Ruang terbuka hijau berdasarkan UU 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang pasal 1 ayat 31 ruang terbuka hijau merupakan area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Dalam pasal 29 UU 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang juga disebutkan mengenai ruang terbuka hijau sebagai berikut
a.         Ruang terbuka hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a terdiri dari ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.
b.        Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota.
c.         Proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas wilayah kota.
Definisi lain menyebutkan bahwa ruang terbuka hijau (RTH) merupakan bagian dar ruang terbuka (open space) yang diklasifikasikan sebagai ruang atau lahan yang mengandung unsur dan struktur alami. Ruang terbuka hijau sebagai  bagian dari  open space dapat diklasifikasikan menjadi dua jenis yaitu RTH alami dan RTH binaan. RTH alami terdiri atas daerah hijau yang masih alami, daerah hijau yang dilindungi agar tetap dalam kondisi alami, dan daerah hijau yang difungsikan sebagai taman  publik tetapi dengan mempertahankan karakter alam sebagai basis tamannya atau natural park areas. Sedangkan RTH binaan terdiri dari daerah hijau yang dibangun sebagai taman kota, daerah hijau yang dibangun dengan fungsi rekreasi bagi warga kota, dan daerah hijau antar bangunan maupun halaman-halaman bangunan yang digunakan sebagai area penghijauan. Khusus daerah hijau dikawasan perkotaan dapat dikembangkan sebagai plaza, square, jalur hijau jalan, maupun sabuk hijau kota atau greenbelt.
( Joga, 2011)
Disamping istilah RTH, dalam lingkungan perkotaan juga terdapat istilah tentang hutan kota. Definisi hutan kota berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.71/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota pasal 1 ayat 2 menyebutkan bahwa hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. Berdasarkan peraturan yang sama, pada pasal 2 tentang penyelenggaraan hutan kota ayat 1 menyebutkan tentang tujuan hutan kota yaitu untuk kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang meliputi unsur lingkungan, sosial dan budaya. Sedangkan pada ayat 2 menyampaikan maksud dari penyelenggaraan hutan kota yaitu sebagai berikut
a.         Menekan/ mengurangi peningkatan suhu udara di perkotaan
b.        Menekan/ mengurangi pencemaran udara (kadar karbonmonoksida, ozon, karbondioksida, oksida nitrogen, belerang dan debu)
c.         Mencegah terjadinya penurunan air tanah dan permukaan tanah, dan
d.        Mencegah terjadinya banjir atau genangan, kekeringan, intrusi air laut, meningkatnya kandungan logam berat dalam air
Sedangkan untuk fungsi dari hutan kota disampaikan pada pasal 3, yaitu
a.         Memperbaiki dan menjaga iklim mikrodan nilai estetika
b.        Meresapkan air
c.         Menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota, dan
d.        Mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia
Mengenai kondisi RTH dan hutan kota, pada pembahasan berikut merupakan ulasan tentang kondisi RTH dan hutan kota yang terdapat di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Bontang sebagaimana diketahui merupakan sebuah kota kecil yang berada pada koordinat 0 01’ Lintang Utara - 0 12’ Lintang Utara dan 117 23’ Bujur Timur - 117 38’ Bujur Timur, dengan luas wilayah 14.780 (empat belas ribu tujuh ratus delapan puluh) hektar. Batas wilayah Kota Bontang pada sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Kutai Timur, pada sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar, pada sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara, dan pada sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Kutai Timur (RTRW Kota Bontang tahun 2012-2032). Bontang sebagai sebuah kota kecil yang terdapat di provinsi Kalimantan Timur merupakan kota yang berbasis pada sektor industri dengan tiga perusahaan besarnya yaitu PT Badak NGL, PT Pupuk Kalimantan Timur, dan PT Indominco Mandiri. Disamping ketiga perusahaan tersebut, di kota ini juga terdapat banyak perusahaan kecil lainnya yang bergerak di bidang industri sebagai penunjang untuk ketiga perusahaan besar tersebut.
Didalam suatu perusahaan dikenal adanya CSR atau Corporate Social Responsibility dimana CSR ini adalah merupakan tanggung jawab sosial suatu perusahaan. Lord Holme dan Richard Watts dalam Latief  mendefinisikan CSR sebagai komitmen bisnis yang berkelanjutan untuk bertindak secara etis dan memberikan sumbangsi pada perkembangan ekonomi sembari meningkatkan kualitas hidup tenaga kerja dan keluarga mereka dan juga masyarakat setempat secara luas. CSR berbicara soal peningkatan kecakapan atau capacity building  bagi kehidupan berkelanjutan. Mengenai tujuan dari sebuah aktivitas CSR, Directorate – General for Employment and Social Affairs Komisi Eropa meneaskan bahwa tujuan utama CSR adalah untuk mengurangi keburukan – keburukan sosial seperti kemiskinan, penyalahgunaan hak asasi manusia, dan keburukan lingkungan serta meningkatkan kebaikan – kebaikan sosial seperti ketahanan pangan, pendidikan, dan biodiversitas ( Latief, 2010).
Pada tahun 2015, Ketua Komisi III DPRD Kota Bontang, Kalimantan Timur, Rustam HR, meminta pemerintah Kota Bontang memperluas kawasan hutan kota dengan melobi perusahaan yang ada di Kota Bontang itu untuk menjadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) mereka sebagai hutan kota. Hal tersebut guna untuk memenuhi syarat penyediaan RTH 30%, mengingat 70% luas wilayah Kota Bontang merupakan wilayah perairan (laut) dan menurut Rustam pemerintah akan sulit untuk memenuhi syarat  penyediaan tersebut. Sebagai salah satu perusahaan besar di Kota Bontang serta untuk melaksanakan program CSR, PT Pupuk Kaltim  memberikan bantuan kepada Pemerintah Kota Bontang dalam bentuk bantuan taman mural dan vertical garden. Mural merupakan cara menggambar diatas media dinding, tembok, atau permukaan luas yang bersifat permanen (Kusrianto, 2010). Dengan kata lain, selain memberikan bantuan terhadap RTH di Kota Bontang sebagai penghijauan serta untuk mengurangi polusi udara, PT Pupuk Kaltim juga memberikan bantuan terhadap efek keindahan dari sisi seni mural yang ditampilkan.
Disamping pemberian bantuan vertical garden  dan taman mural, PT Pupuk Kaltim juga memberikan usulan terhadap perubahan status kawasan Taman Cibodas dan Hutan Wanatirta yang semula dalam perencanaan perusahaan diperuntukkan sebagai areal permukiman dan perkantoran menjadi kawasan RTH. Dari total luas kawasan hutan yaitu 315 hektare, pihak perusahaan meminta agar 150 hektare luas hutan dikeluarkan peruntukannya dari RTH dan akan digunakan untuk peruntukkan lain. Sehingga 165 hektare  luas hutan yang masuk kedalam RTH selain digunakan sebagai kawasan hutan kota dengan maksud seperti yang tertera pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 71 tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota pasal 2 ayat 2, Hutan Wanatirta juga sebagai habitat dari beberapa satwa langka yang telah dicatat oleh Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 2012, yaitu 6 individu orangutan, kukang, bekantan, dan elang laut.
Dalam kaitannya dengan manajemen kota, pada hal ini manajemen RTH yang terdapat di Kota Bontang, penyediaan RTH di Kota Bontang sengat terbantu dengan adanya perusahaan – perusahaan yang melakasanakan program CSR. Program CSR yang dilakukan oleh perusahaan ini sangat membantu dan mendukung kelancaran program penyediaan RTH yang tengah dilakukan oleh Dinas DKPPK Kota Bontang sebagai bagian dari 3 program Pemerintah Bontang dalam memanajemen kotanya khususnya dalam penataan ruang serta lingkugan. Ketiga program tersebut yakni Program Penataan, Pemeliharaan, dan Sarana Prasarana Pemakaman. Jika saja manajemen yang sama seperti di Kota Bontang dimana terdapat hubungan saling mendukung antara pemerintah suatu kota dengan perusahaan - perusahaan yang terdapat pada wilayah kota tersebut, maka keseimbangan antara aspek lingkungan dan aspek ekonomi dapat terjadi. Dari hal tersebut nantinya juga akan timbul kemudahan pemerintah kota dalam memanajemen kotanya pada aspek – aspek yang lain.







DAFTAR PUSTAKA
Antara News. (26 Maret 2015). RTH Perusahaan di Kota Bontang disarankan Jadi Hutan Kota. Diakses 11 Oktober 2017, dari http://www.antaranews.com/berita/487395/rth-perusahaan-di-bontang-disarankan-jadi-hutan-kota
Ekspos Kaltim. (4 Mei 2016). Penataan Ruang Terbuka Hijau Dinas DKPPK Kota Bontang. Diakses 11 Oktober 2017, dari http://eksposkaltim.com/berita-394-penataan-ruang-terbuka-hijau-dinas-dkppk-kota-bontang.html
Joga, Nirwono, Iwan Ismaun. 2011. RTH 30%! Resolusi (Kota) Hijau. Jakarta : Gramedia
Kusrianto, Adi. 2010. Pengantar Tipografi. Jakarta : Elex Media Komputindo
Latief, Hilman. 2010. Melayani Umat : Filantropis Islam dan Ideologi Kesejahteraan Kaum Modernis. Jakarta : Gramedia
Pupuk Kaltim. (25 Agustus 2016). Untuk Mempercantik Kota dan Mengurangi Polusi Pupuk Kaltim Bantu Taman Mural dan Vertical Garden ke Pemerintah Kota Bontang. Diakses 11 Oktober 2017, dari http://www.pupukkaltim.com/ina/news/berita/untuk-mempercantik-kota-dan-mengurangi-polusi-pupuk-kaltim-bantu-taman-mural-dan-vertical-garden-ke-pemerintah-kota-bontang/
Republik Indonesia. 2007. Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Republik Indonesia. 2009. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.71/Menhut-II/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota
Republik Indonesia. 2012. Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bontang tahun 2012-2032

Tribun Kaltim. (1 Agustus 2017). Usulan Alih Fungsi Lahan Hutan Wanatirta Dibahas Tertutup. Diakses 11 Oktober 2017, dari http://kaltim.tribunnews.com/2017/08/01/usulan-alih-fungsi-hutan-wanatirta-bontang-dibahas-tertutup

Perencanaan Pesisir


WATERFRONT CITY DI PESISIR KABUPATEN MAJENE SULAWESI BARAT

Oleh :
Ulfah Widi Riani
(08151042)
Mata Kuliah Perencanaan Pesisir
Dosen Pengampu :
Ariyaningsih S.T., M.T., M.Sc.
Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota
Jurusan Teknik Sipil dan Perencanaan
Institut Teknologi Kalimantan
Balikpapan – Kalimantan Timur
2017



Indonesia, negara kepulauan terbesar di dunia, dengan ribuan pulau yang dimilikinya. Serta jutaan kekayaan yang tersimpan di lautnya. Indonesia, terletak pada 6  LU hingga 11  LS dan 95  BT hingga 141   BT. Berada diantara dua samudra, Samudra Pasifik dan Samudra Hindia dan dua benua, Asia dan Australia. Dari ribuan pulau yang dimiliki oleh Indonesia, terdapat beberapa pulau – pulau besar contohnya adalah Celebes atau yang dikenal oleh masyarakat luas sebagai Sulawesi. Sulawesi merupakan pulau di Indonesia yang terbagi  menjadi 6 provinsi. Salah satu provinsi yang akan dibahas pada ulasan  ini adalah provinsi Sulawesi Barat.
            Provinsi Sulawesi Barat merupakan provinsi yang terbentuk dari hasil pemekaran Provinsi Sulawesi Selatan. Sulawesi Barat berdasarkan UU No.26 Tahun 2004 beribukotakan Mamuju. Luas wilayah provinsi Sulawesi Barat adalah 16.796,19 kilometer persegi. Provinsi ini karena letaknya yang berada di pantai barat dari pulau Sulawesi, sudah sangat dikenal dengan berbagai  objek wisatanya. Selain itu, daerah ini juga dikenal sebagai penghasil kakao, kopi, kelapa, cengkeh, dan sumber daya alam lainya. Provinsi ini memiliki 6 kabupaten yaitu kabupaten Majene, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Mamuju Utara, dan Kabupaten Polewali Mandar
            Kabupaten Majene merupakan salah satu kabupaten dari 3 kabupaten yang berada sepanjang garis pantai barat pulau Sulawesi. Memiliki luas wilayah 947,84 kilometer persegi dengan total populasi penduduk 137.474 jiwa. Kabupaten ini merupakan salah satu kabupaten yang posisi wilayahnya strategis dengan panjang garis pantai sepanjang 125 kilometer yang memanjang dari selatan ke utara. Kabupaten ini memiliki 8 kecamatan dengan ibukota kabupaten terletak pada kecamatan Banggae. Kabupaten Majene memiliki jarak kurang lebih 142 kilometer dari Ibukota Sulawesi Barat yaitu Mamuju dan dapat ditempuh dalam waktu 3 sampai 4 jam perjalanan.
            Sebagai salah satu kabupaten yang berada di pesisir barat pulau Sulawesi, terdapat rencana dari Pemerintah Kabupaten Majene untuk membangun Waterfront City. Rencana tersebut merupakan upaya untuk menata Kawasan Perkotaan Majene yang berada di Pesisir dan masih berupa kawasan pemukiman tradisional serta tampak kumuh. Rencana pembangunan waterfront city ini juga merupakan hasil dari Program Kotaku yang tertuang dalam dokumen RP2KPKP. Rencana pembangunan Waterfront City di Kabupaten Majene mencakup wilayah pantai di Kecamatan Banggae dan Banggae Timur, mulai dari Kelurahan Pangaliali hingga Kelurahan Baurung. Pembangunan Waterfront City di Kabupaten Majene ini terdiri dari beberapa segmen. Segmen I terdiri dari pesisir pantai lingkungan Cilallang hingga Pangaliali dengan luasan pengerjaan 6,5 hekatare dan panjang 1,5 kilometer. Segmen II berada di lingkungan Labuang – Parappe dengan luas 3,3 hektare dan panjang 2,3 kilometer. Sedangkan untuk segmen III berada di lingkungan Lembang, Baurung – kawasan Dato yang luasnya 4,7 hektare dan panjang 1,3 kilometer. Sehingga total dari pengerjaan Waterfront City di Kabupaten Majene ini memiliki luasan sekitar  14 hektare dan panjang 8,8 kilometer.
            Pada segmen I Waterfront City Kabupaten Majene akan dijadikan revitalisasi yang terdiri dari kawasan Water City Center (Plaza), Mikrobisnis (kawasan kaki lima), kawasan pejalan kaki, kawasan nelayan terpadu, dan kawasan permukiman. Selain itu, pada segmen I ini juga akan dibuat anjungan dengan pintu gerbang yang terletak disekitar taman kota.  Anjungan yang terdapat pada segmen I tersebut nantinya akan terdapat masjid apung, taman bunga, taman bermain anak, dan sebuah museum. Sedangkan taman kota yang merupakan letak pintu gerbang dari anjungan terdapat penambahan panjang sekitar 100 meter menjorok ke arah laut serta dilengkapi pelebaran jalan untuk memperlancar akses jalan keluar masuk. Sedangkan pada segmen II akan dilakukan penataan kawasan lingkungan dan ruang publik di Labuang hingga Parappe. Penataan tersebut meliputi penataan jalan dan pedestrian, penataan kapal atau perahu rakyat, penataan taman Anjungan dan penataan lokasi Sandeq Race (perlombaan perahu sandeq).  Serta untuk segmen III yang berada di Lembang, Baurung hingga kawasan wisata Dato, dalam perencanaannya akan dijadikan kawasan Pariwisata terpadu diantaranya wisata pantai, kawasan peristirahatan dan rekreasi, cottage dan restoran, pusat acara kebudayaan, wisata selam, wisata edukasi Transplantasi Karang, hotel dan resort.
            (mandarnews.com)
            Definisi dari waterfront sendiri  secara bahasa merupakan daerah tepi laut, bagian kota yang  berbatasan dengan air, daerah pelabuhan (Echols, 2003). Sedangkan waterfront city atau kawasan tepian air merupakan lahan atau area yang terletak berbatasan dengan air seperti kota yang menghadap ke laut, sungai, danau, atau sejenisnya. Bila dihubungkan dengan dengan pembangunan kota, kawasan tepi air adalah area yang dibatasi oleh air dari komunitasnya  yang dalam pengembangannya mampu memasukkan nilai manusia, yaitu kebutuhan akan ruang publik dan nilai alami ( Carr, 1992). Berdasarkan kedua pengertian tersebut definisi dari waterfront adalah suatu daerah atau area yang terletak berbatasan atau dekat dengan kawasan perairan dimana terdapat satu atau beberapa kegiatan dan aktivitas pada area pertemuan tersebut. Dalam penataan dan pendesainan waterfront terdapat beberapa kriteria umum sebagai berikut 
1)      Berlokasi dan berada di tepi suatu wilayah perairan yang besar (laut, danau, sungai, dan sebagainya)
2)      Biasanya merupakan area pelabuhan, perdagangan, permukiman, atau pariwisata
3)      Memiliki fungsi – fungsi utama sebagai tempat rekreasi, permukiman, industri, atau pelabuhan
4)      Dominan dengan pemandangan dan orientasi ke arah perairan
5)      Pembangunannya dilakukan ke arah vertikal – horizontal
(Prabudiantoro, 1997)
            Berdasarkan penjelasan tentang waterfront city yang telah disampaikan diatas dengan rencana pembangunan waterfront city untuk Kabupaten Majene ini sudah sesuai dengan kriteria umum penataan dan pendesainan waterfront serta  dapat dijadikan sebagai solusi untuk pembangunan berkelanjutan dan memulihkan resesi ekonomi dan kegiatan lainnya yang tengah dihadapi oleh masyarakat di Kabupaten Majene. Dari rencana pembangunan tersebut, terdapat tokoh masyarakat dari Pangaliali yang menyarankan kepada pemerintah untuk lebih memprioritaskan pembangunan tambatan perahu yang lebih besar. Selain itu, diharapkan lokasi tambatan perahu tidak jauh dari lokasi permukiman masyarakat atau tempat tinggal pemilik perahu agar memudahkan masyarakat untuk mengontrol keberadaan perahu. Serta tambatan perahu tersebut juga diharapkan multifungsi seperti tahan ombak, kelayakan tempat parkir perahu, terdapat tempat pengeringan jala, tempat pembuatan rumpon, tempat peerbaikan perahu, serta tempat bongkar muat ikan yang layak.
            Dengan rencana anggaran biaya pembangunan yang mencapai Rp 220, 278 miliar (http://mamujutoday.com) serta dengan lokasi pembangunan yang terletak pada Kecamatan Banggae dan Banggae Timur dimana kedua kecamatan tersebut merupakan PKW atau Pusat Kegiatan Wilayah yang ada di Kabupaten Majene (Buku Putih Sanitasi Kabupaten Majene tahun 2012). Adanya rencana strategis waterfront city di Kabupaten Majene ini akan menghadirkan wajah baru bagi Kabupaten Majene. Sebagai kabupaten yang mengadopsi konsep dari James Rouse, seorang urban visioner Amerika akan semakin meningkatkan daya tarik terhadap wisata pesisir di Kabupaten Majene.
Rencana waterfront city dikabupaten Majene ini sangat didukung oleh kodisi fisik alamnya serta dari sosial dan budayanya. Dari aspek topografi, Kabupaten Majene memiliki wilayah yang kondisinya relatif bervariasi yakni, pada sisi selatan merupakan daerah pesisir yang relatif datar sedangkan pada sisi utara merupakan daerah pegunungan. Dari sisi sosial budayanya, masyarakat di Kabupeten Majene khususnya masyarakat Baurung, Kecamatan Banggae Timur terdapat adat Passo. Adat ini merupakan pesta nelayan sebagai bentuk rasa syukur terhadap keberkahan yang telah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa dan adat ini  sudah dilaksankan secara turun-temurun. Dengan adanya rencana waterfront ini dalam hal sosial budaya masyarakat menginginkan bahwa event pesta nelayan dan balap perahu di kawasan Pantai Dato tetap terlaksana untuk melestarikan kesenian asli Mandar. Serta diharapkan nantinya dapa menjadi nilai jual pariwisata yang merakyat, partisipatif, murah meriah tapi tetap diperhatikan dari segi keamanan dan hal-hal mistiknya. Serta diharapkan juga waterfront city di Kabupaten Majene ini pengembangannya lebih kepada tata lingkungan yang berdampak pada kebutuhan ruang publik.
Menurut saya, rencana strategis terhadap waterfront city di Kabupaten Majene merupakan rencana pembangunn yang sangat baik dan sangat perlu untuk dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Majene. Namun, dalam pembangunannya tetap harus meninjau dari berbagai aspek lainnya. Jika dengan adanya rencana pembangunan waterfront city di Kabupaten Majene mampu meningkatkan stabilitas ekonomi masyarakat di pesisir Kabupaten Majene maka pembangunannya harus dilaksanakan sebagaimana perencanaan yang sudah ditetapkan. Namun perlu diingat kembali serta dikaji lebih dalam agar dapat mengedepankan aspek sustainable development supaya waterfront city Kabupaten Majene ini mampu menandingi kota - kota dengan konsep waterfront city terbaik di Indonesia seperti Makassar, Manado, Balikpapan, Batam, dan sebagainya. Selain mampu menandingi kota - kota dengan konsep waterfront city terbaik di Indonesia, perhatian terhadap aspek sustainable development ini juga dapat dijadikan sebagai batasan pembangunan agar tidak merusak lingkungan alami yang ada, sehingga manfaat yang ditimbulkan dari pembangunan waterfront city Majene tidak menjadi manfaat sementara saja. Dalam usaha meningkatkan stabilitas ekonomi masyarakat, aspek-aspek yang dapat dikembangkan dalam sektor ekonomi  pada waterfront city Majene ini bisa berupa pariwisata, perdagangan dan jasa seperti pedagang kaki lima yang ditata dengan apik, wisata kuliner khas Majene, serta pengolahan hasil sumber daya laut ataupun hasil tangkapan langsung dari nelayan. Selain dari pengembangan sektor ekonominya, penataan kawasan kumuh yang terdapat di pesisir Kabupaten Majene juga harus dapat dijadikan prioritas guna memperindah tata ruang dalam hal ini permukiman yang terdapat di pesisir. Sehingga masyarakat pesisir di Kabupaten Majene bisa mendapatkan tidak hanya satu manfaat dari adanya waterfront city di Majenen ini.
Dari adanya rencana waterfront city di kawasan pesisir Kabupaten Majene, diharapakan agar kota-kota lain di Indonesia yang memiliki bentuk keruangan berada pada tepi air (pesisir ataupun tepian sungai) dapat mengikuti jejak dari kota – kota dengan waterfront city terbaik di Indonesia serta mampu mengikuti langkah Kabupaten Majene yang memulai untuk menata kawasan tepi airnya. Indonesia negara kepulauan serta terdapat banyak kota dan daerah yang dilalui oleh sungai – sungai besar, serta masih terdapat banyak dari kota – kota tersebut yang belum menerapkan konsep waterfont city, dengan penerapan konsep waterfront city pada kota – kota tersebut kedepannya Indondesia mampu menjadi negara dengan penerapan waterfront city terbaik dan terbanyak di dunia.
           















DAFTAR PUSTAKA
Carr, S., M. Francis, L. G. Rivlin, A. M. Stone. 1992. Public Space. USA : Cambridge University Press
Echols, J. M., and Shadily, H. 2003. Kamus Inggris Indonesia. Jakarta : Gramedia
Prabudiantoro, B. 1997. Kriteria Citra Waterfront City,  Thesis. Semarang : Universitas Diponegoro
Buku Putih Sanitasi Kabupaten Majene tahun 2012
http://mamujutoday.com/majene-menuju-waterfront-city/
http://mandarnews.com/2017/05/10/benahi-kawasan-pesisir-pemkab-rancang-majene-water-front-city/

http://www.majenekab.go.id/v2/html/profil.php?id=profil&kode=12&profil=Profil%20Majene

Minggu, 19 Maret 2017

Pengantar Lingkungan Pesisir

SULITNYA PEMBUDIDAYAAN RUMPUT LAUT DI KABUPATEN MAJENE SULAWESI BARAT
Oleh :
Ulfah Widi Riani
(08151042)
Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota
Jurusan Teknik Sipil dan Perencanaan
Institut Teknologi Kalimantan
Balikpapan – Kalimantan Timur
2017

Indonesia, negara kepulauan terbesar di dunia, dengan ribuan pulau yang dimilikinya. Serta jutaan kekayaan yang tersimpan di lautnya. Indonesia, terletak pada 6 LU hingga 11 LS dan 95 BT hingga 141  BT. Berada diantara dua samudra, Samudra Pasifik dan Samudra Hindia dan dua benua, Asia dan Australia. Dari ribuan pulau yang dimiliki oleh Indonesia, terdapat beberapa pulau – pulau besar contohnya adalah Celebes atau yang dikenal dengan Sulawesi. Sulawesi dibagi menjadi 6 provinsi. Salah satu provinsi yang akan dibahas pada tulisan ini adalah provinsi Sulawesi Barat.
            Sulawesi Barat merupakan provinsi yang terbentuk dari hasil pemekaran Provinsi Sulawesi Selatan. Sulawesi Barat berdasarkan UU No.26 Tahun 2004 beribukotakan Mamuju. Luas wilayah provinsi Sulawesi Barat adalah 16.796,19 kilometer persegi. Provinsi ini karena letaknya yang berada di pantai barat dari pulau Sulawesi, sudah sangat dikenal dengan berbagai  objek wisatanya. Selain itu, daerah ini juga dikenal sebagai penghasil kakao, kopi, kelapa, cengkeh, dan sumber daya alam lainya. Provinsi ini memiliki 6 kabupaten yaitu kabupaten Majene, Kabupaten Mamasa, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Mamuju Tengah, Kabupaten Mamuju Utara, dan Kabupaten Polewali Mandar
            Majene, salah satu kabupaten dari 3 kabupaten yang berada sepanjang garis pantai barat pulau Sulawesi. Memiliki luas wilayah 947,84 kilometer persegi dengan total populasi penduduk 137.474 jiwa. Kabupaten ini merupakan salah satu kabupaten yang posisi wilayahnya strategis dengan panjang garis pantai sepanjang 125 kilometer yang memanjang dari selatan ke utara. Kabupaten ini memiliki 8 kecamatan dengan ibukota kabupaten terletak pada kecamatan Banggae. Kabupaten Majene memiliki jarak  142 kilometer dari Mamuju dan dapat ditempuh dalam waktu 3 sampai 4 jam.
            Kabupaten Majene sebagai salah satu dari 3 kabupaten yang terletak di sepanjang garis pantai memiliki potensi kelautan yang sangat besar. Terutama ikan terbang, mutiara, ikan kerapu dan miso. Selain jenis ikan-ikanan, di Kabupaten Majene juga pernah mengupayakan budidaya rumput laut. Budidaya rumput laut ini diupayakan oleh warga di pesisir Tallu Banua, Sendana pada tahun 2013. Rumput laut di Kabupaten Majene ini dibudidayakan pada kedalaman 2 hingga 3 meter dan berjarak sekitar 20 meter dari pantai dan baru dapat dipenen setelah 40 hari perawatan. Namun sayangnya rumput laut yang dibudidayakan  oleh masyarakat pesisir Tallu Banua mengalami kerusakan. Padahal untuk menghasilkan rumput laut sebanyak 2 ton hanya membutuhkan ruang seluas 2400 meter persegi. Kerusakan rumput laut ini disebabkan ketika musim barat atau sekitar bulan Agustus, sampah laut yang terdiri dari tumpukan kayu menerjang rumput laut yang sedang dibudidayakan. Selain itu, rumput laut yang dibudidayakan oleh warga pesisir ini juga dimakan oleh sejenis ikan batu.
            Tumpukan kayu dalam skala besar yang menerjang rumput laut yang di budidayakan di Kabupaten Majene pada musim barat ini diakibatkan oleh kondisi alam Kabupaten Majene. Kabupaten Majene tidak memiliki pulau-pulau kecil seperti yang terdapat pada daerah Polman dan Mamuju. Padahal pulau-pulau kecil memiliki manfaat sebagai pelindung dari hembusan angin laut yang terlalu kencang agar tidak menimbulkan gelombang laut yang terlalu tinggi. Karena dalam pembudidayaan rumput laut terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu arus, dasar perairan, kedalaman, kadar garam, kecerahan, ketersediaan bibit dan organisme pengganggu. Arus yang merupakan akibat dari terjadinya pasang suurt maupun angin dan ombak, jika dalam keadaan yang normal dapat membantu rumput laut untuk memperoleh unsur hara,. Namun sebaliknya, jika terlalu kencang dapat merusak pembudidayaan rumput laut seperti yang terjadi pada Kabupaten Majene.
(Sudradjat, 2015)
            Padahal pembudidayaan rumput laut yang terdapat di Kabupaten Majene ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dikarenakan pembudidayaan rumput laut yang murah tetepi mampu mendatangkan keuntungan yang tidak sedikit. Hal tersebut dikarenakan rumput laut memiliki banyak sekali manfaat dan beberapa jenis produk menggunakan rumput laut sebagai bahan dasarnya, contohnya yaitu bahan campuran kertas, bahan cat, pakan ternak, es krim, pengental sirup, bahan pembuatan gigi, pelembab, sampo, dan masih terdapat banyak lagi produk-produk yang memanfaatkan rumput laut.  
(Nugroho, 2015)









REFERENSI :
Nugroho, Estu, Endhay Kusnendar. 2015. Agribisnis Rumput Laut. Jakarta : Penebar Swadaya
Sudradjat, Achmad. 2015. Budidaya 26 Komoditas Laut Unggul Edisi Revisi. Jakarta : Penebar Swadaya
http://www.antarasulsel.com/berita/36161/budidaya-rumput-laut-majene-butuh-perhatian-serius
https://ekbis.sindonews.com/read/680495/34/bantuan-budidaya-rumput-laut-majene-disetop-1350450006
https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Majene
http://www.kilassulbar.com/2017/02/budidaya-rumput-laut-di-pesisir-majene.html