PRESERVASI (PRESERVATION)
·
Preservasi menurut KBBI adalah pengawetan,
pemeliharaan, penjagaan, perlindungan
·
Konservasi menurut KBBI adalah pemeliharaan dan
perlindungan sesuatu secara teratur untuk mencegah kerusakaan dan kemusnahan
dengan jalan mengawetkan, pengawetan, pelestarian
Preservasi merupakan bagian dari konservasi
·
Pelestarian tidak hanya berkenan dengan
kepentingan bangunan dan tempat bersejarah, tetapi juga semua tempat dan
bangunan yang ada; sepenjang mereka secara ekonomi adalah vital dan secara
budaya mempunyai arti penting
·
Secara ekonomi adalah vital disini maksudnya
adalah sangat penting untuk menunjanag perekonomiana di suatu daerah. Contohnya
tempat pariwisata yang akses masuknya membayar dengan tiket/ karcis
·
Secara budaya memiliki arti penting berarti
tempat tersebut merupakan tempat yang menyimpan dan menunjang situs-situs
budaya
·
Preservation purpose : Didalam rancangan kota
pelestarian harus ditujukan untuk melindungi atau mempertahankan lingkungan dan
juga diarahkan pada pelestarian kegiatan
·
Pelestarian memberikan keuntungan bagi
lingkungan baik kultural, ekonomi, maupun sosial (California; 1976)
·
Keuntungan kultural : pengkayaan pendidikan dan
estetika yang dikaitkan dengan imaginasi akan tempat dan bangunan yang
penggunaan asalnya telah ditinggalkan
·
Keuntungan ekonomis :
1.
Meningkatkan nilai properti
2.
Meningkatkan penjualan eceran dan persewaan
3.
Menghindari biaya penggatian (alasan untuk
pencadangan konservasi)
4.
Meningkatkan pemasukan pajak (di negara maju)
·
Keuntungan sosial dan perencanaan :
1.
Sulit diukur tetapi tidak berarti kurang penting
2.
Usaha pelestarian nilai sejarah dapat menjadi
kekuatan yang sangat berarti dalam memperbaiki kepercayaan lingkungan dalam hal
nilai sosial yang berdampak sosial maupun ekonomi, seperti masa depan lingkungan, distrik, pusat
kota secara keseluruhan
·
Preservasi di Balikpapan, contohnya :
1.
Preservasi rehabilitasi mayor jalan
Soekarno-Hatta-BTS. Kota Balikpapan-Samboja-Loa Janan- Samarinda
2.
Kawasan Industri Kariangau (KIK)
3.
Kawasan konservasi hutan bakau
4.
Kawasan Wisata Pendidikan Lingkungan Hidup
(KWPLH)
5.
Kawasan pesisir (Manggar, Lamaru)